Dinas LH Wajibkan Penggunaan Transportasi Umum dan Kendaraan Ramah Lingkungan
access_time Jumat, 27 September 2019 13:42 WIB
remove_red_eye 3812
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum, serta kendaraan ramah lingkungan, seperti sepeda dan yang berpenggerak listrik setiap hari Jumat
Upaya konkret memperbaiki kualitas udara,
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan contoh dan mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan dalam rangka mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.Tumbuhkan Kebiasaan Bersepeda, Anies Bersepeda Menuju Gedung DPR/MPR RI
"Upaya konkret memperbaiki kualitas udara di Ibukota mesti dilakukan oleh semua pihak, tak terkecuali di lingkungan pemerintahan," ujarnya, Jumat (27/9).
Andono menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Aturan internal ini merupakan bentuk nyata penerapan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara," terangnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini efektif berlaku mulai Jumat 27 September 2019 dan harus ditaati oleh ASN hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas LH DKI Jakarta.
"Hari ini sudah diimplementasikan, semoga menjadi contoh bagi masyarakat luas maupun instansi pemerintah lainnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Gencarkan Pembangunan Jalur Sepeda
access_timeSenin, 23 September 2019 14:27 WIB
remove_red_eye1684 personAdriana Megawati -
Jakpro Dukung Inisiasi Jalur Sepeda Velodrome-Balai Kota
access_timeJumat, 20 September 2019 14:22 WIB
remove_red_eye1505 personWuri Setyaningsih
Berita Terpopuler
indeks